Bolehkah Mengamalkan Doa yang tak Diajarkan Rasulullah?

Bolehkah Mengamalkan Doa yang tak Diajarkan Rasulullah?
Bolehkah Mengamalkan Doa yang tak Diajarkan Rasulullah?


Syahadat.idIslam menganjurkan kepada umatnya untuk selalu berdoa dimanapun ia berada juga kapanpun tak terkait dengan waktu.

Hakikat doa merupakan bentuk pengabdian diri kepada Tuhan yang telah menciptakannya serta sebagai pengakuan diri atas kelemahan dan ketidakmampuan dalam mengahadapi segala permasalahan yang ia hadapi.

Banyak jenis doa yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW baik dari al-Qur’an maupun dari hadist Nabi atau dari para sahabat atau dari para ulama’.

Sayangnya ada sebagian golongan yang menganggap bahwa doa yang dikarang oleh para ulama’ dianggap menyimpang dan tak sesuai ajaran dari Nabi seperti doa saat membasuh anggota badan dalam berwudhu. Benarkah demikian?

Baca juga: 

Syeh Abdul Qadir Al-Jilani: 3 Kategori Tingkatan Doa

Doa Membasuh Anggota Badan saat Wudhu

Imam Nawawi dalam kitab Al-Adzkar menjelaskan bahwa para ulama menganjurkan membaca doa yang diajarkan para sahabat maupun tabi’in maupun Ulama’ setelahnya saat membasuh anggota wudhu seperti membaca doa dibawah ini setelah basmalah

الحمد لله الذي جعل الماء طهورا

Segala puji bagi Allah yang menjadikan air sebagai alat untuk bersuci.


Boleh Mengamalkan Doa yang tak dilakukan Nabi 

Hal ini sesuai dengan pendapat dalam Fatawa Dar Ifta’ Al-Misriyyah yang menyatakan bahwa tak masalah membaca doa-doa yang dibaca saat membasuh anggota wudhu walau tak ada keterangan dari Nabi.


Doa setelah wudhu
Doa setelah wudhu

Namun dari generasi salaf (sahabat, tabi’in atau murid-muridnya) karena hal ini masuk kategori perintah untuk berdzikir secara umum dan tak ada larangan tentang hal itu.

Baca juga:

Ini Daftar Golongan yang Doanya Dikabulkan oleh Allah

Dari sini dapat disimpulkan bahwa mengamalkan doa dari sahabat, tabi’in atau dari ulama diperbolehkan hukumnya seperti mengamalkan hizib Nashar, hizih Bahr ataupun kumpulan wirid seperti Ratih Al-Haddad, Ratib al-Attas dan lainnya.


Oleh: Moh Afif Sholeh, M.Ag