Hukum Memukul Anak Didik, Apakah Diperbolehkan?

 

Hukum Memukul Anak Didik, Apakah Diperbolehkan?

Syahadat.id - Seorang Guru, Ustadz, Kyai berharap agar para siswa, atau santrinya menjadi orang yang alim, dan berbudi luhur. Namun hal itu tak semudah yang dibayangkan, bahkan menemui banyak rintangan dan kesulitan yang menjadikan sang Guru atau Kyai menjadi  emosi sampai memukul anak didiknya karena prilakunya yang sudah terlewat batas.

Dalam Fatawa Al-Misriyyah, ada sebuah pertanyaan yang berisi: Apakah seorang guru memukul anak didiknya berkali-kali dihukumi haram?


disana dijelaskan bahwa memukul anak didik sudah ada sejak zaman dahulu di rumah maupun sekolah atau madrasah. Misalnya Islam memperbolehkan memukul seorang istri yang membangkang kepada suami setelah melalui proses yang harus dilalui terlebih dahulu yaitu seorang suami menasehati terlebih dahulu, manakala sudah dilakukan dengan cara yang bijak dan terus menerus belum berhasil, maka ada cara lain yaitu dengan mendiamkan sejenak agar ada perubahan prilakunya. Bila kedua cara itu belum berhasil maka diperbolehkan memukul sang istri selain wajah dan tak keterlaluan memukulnya.


Begitu juga orang tua berkewajiban memerintahkan kepada anak-anaknya untuk menjalankan shalat dikala umur tujuh tahun, dan dianjurkan untuk memukulnya  bila umur sepuluh tahun sang anak belum menjalankan shalat. Itu pun tak boleh keterlaluan, hanya bersifat mendidik saja akan pentingnya kewajiban shalat.


Maka dari itu salah satu cara mendidik anak dengan cara memukul itu sebagai jalan terakhir, itu pun dengan cara yang baik bukan dasar kebencian, tapi atas dasar kasih sayang. Bila memukul bisa dihindari maka sebaiknya tak dilakukan.


Baca juga:



Dalam masalah ini, Imam Ibnu Hajar berkomentar:


ﺇﻥ ﺿﺮﺏ اﻟﺘﻠﻤﻴﺬ ﻳﻜﻮﻥ ﺑﻌﺪ ﺇﺫﻥ ﻭﻟﻰ ﺃﻣﺮﻩ، ﻭﺃﻥ ﻳﻈﻦ ﺃﻧﻪ ﻳﻔﻴﺪ، ﻭﺃﻻ ﻳﻜﻮﻥ ﻣﺒﺮﺣﺎ ﻓﺈﺫا ﻇﻦ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﻔﻴﺪ ﺇﻻ اﻟﻀﺮﺏ اﻟﺸﺪﻳﺪ اﻹﻳﺬاء ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯ ﺑﺎﻹﺟﻤﺎﻉ، ﻷﻥ اﻟﻌﻘﻮﺑﺔ ﺷﺮﻋﺖ ﻟﻈﻦ اﻹﺻﻼﺡ، ﻓﺈﺫا ﺟﺎء ﺑﻬﺎ ﺿﺮﺭ اﻧﺘﻔﺖ


Artinya: Sesungguhnya dalam memukul anak didik itu atas persetujuan orang tua, dan harus ada faidahnya, juga tak boleh sampai menyakitkan. Jika  disinyalir pemukulan yang berlebihan akan berdampak yang menyakitkan sang anak, maka tak boleh dilakukan menurut Ijma' Ulama'. Alasannya adalah hukuman ditegakkan dengan tujuan untuk memperbaiki seseorang. Bila Mendatangkan madharat maka harus dihilangkan.


Dari sini dapat dipahami, memukul anak didik  dengan tujuan mendidik sebaiknya tidak dilakukan karena akan membawa beban mental tersendiri bagi sang anak di masa depannya. (Mas)