Hukum Bersumpah Kepada Selain Allah

  

Hukum Bersumpah Kepada Selain Allah

Syahadat.id - Kita sering mendengar di masyarakat sekitar, banyak orang yang dengan mudahnya mengucapkan sumpah demi menguatkan argumennya atau agar jualannya laku, namun mereka bersumpah tak menggunakan nama Allah atau Sifat-Nya. Bagaimana hukum sumpah seperti itu?


Dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Imam AL-Bukhari yang berbunyi:


عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وسلم أدرك عمر بن الخطاب وهو يسير في ركب يحلف بأبيه فقال ألا إن الله ينهاكم أن تحلفوا بآبائكم من كان حالفا فليحلف بالله أو ليصمت .روى البخارى


Artinya: diriwayatkan dari abdillah bin umar ra bahwasanya Rasulullah bertemu dengan Umar bin Khattab yang sedang berkendara sambil bersumpah menggunakan nama bapaknya, lantas Nabi bersabda: ingatlah bahwasanya Allah melarang kalian bersumpah dengan menyebut ayah kalian. Barangsiapa bersumpah kepada Allah maka bersuumpah menggunakan nama Allah atau diam saja. (HR. Al-Bukhori)


Menurut Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari menjelaskan bahwa bersumpah harus menggunakan nama Allah atau Sifat-Nya, alasanya adalah yang harus diagungkan pada hakikatnya adalah hanya Allah semata. Jadi orang yang bersumpah kepada selain Allah sangat terlarang.


Baca juga:


Menurut Imam As-Syaukani dalam Nailul Authar menjelaskan bahwa Para Ulama khilaf dalam menempatkan status larangannya ini, apakah haram atau makruh. Pendapat Malikiyyah(pengikut Madzhab Imam Malik) dan Hanabilah(pengikut Madzhab Imam Ahmad bin Hanbal) ada dua pendapat: Pertama, Haram. Kedua, Makruh Tanzih. Sedangkan Jumhur Syafi’iyyah(mayoritas pengikut Madzhab Imam Syafi’i) menghukumi Makruh Tanzih. Menurut Ibnu Hazm menghukumi haram orang yang bersumpah kepada selain Allah sangat terlarang.


Dalam Fatawa Al-Azhar dengan Mufti Syeh Atiyah Shaqar menjelaskan tentang hikmah sumpah Allah dengan makhluk yang Ia kehendaki, yaitu untuk menunjukkah hak otoritas ketuhanan dalam menciptakan makhluknya serta menunjukkan keagungan-Nya melalui ciptaan-Nya.


Dari penjelasan diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa agar seseorang tak mudah dalam bersumpah terutama untuk sekedar mencari upah namun tak berlimpah-limpah.


Moh Afif Sholeh, M.Ag