Hukum Menikah di Bulan Syawal, Hikmah dan Mitosnya

Hukum Menikah di Bulan Syawal, Hikmah dan Mitosnya
Hukum Menikah di Bulan Syawal, Hikmah dan Mitosnya


Syahadat.id - Syawal merupakan bulan ke 10 dari kalender hijriah memiliki banyak keistimewaan di antaranya dianjurkan sholat idul fitri.


Di samping itu, bulan tersebut sebagai bulan kemenangan setelah umat islam berpuasa selama satu bulan penuh.


baca juga:

Bolehkah Menikah di Bulan Muharram dalam Islam?


Syawal juga sebagai awal permulaan bulan-bulan haji yang harus ditunaikan oleh umat islam yang sudah mampu terutama yang sudah memenuhi syarat-syarat haji.


Penjelasan tentang bulan Syawal dan Sejarah di Zaman Jahiliyah


Imam Suyuti dalam kitab As Syamarih fi Ilmi Tarikh menjelaskan tentang kata Syawal yang merupakan mufrad dari jamaknya Syawawil atau juga disebut Adzilan yaitu permulaan bulan-bulan haji.


Syawal dan Sejarah di Zaman Jahiliyah

Syawal dan Sejarah di Zaman Jahiliyah



Dalam kitab Dalilul Falihin, Ibnu Allan menjelaskan bahwa Syawal berarti Syalat al Ibil yang artinya unta yang mengangkat ekornya.


Hal tersebut memberi gambaran bahwa orang Arab Jahiliyah menganggap bahwa pernikahan di bulan syawal akan membawa kesialan atau peracerian.


baca juga:

Tujuan Penting Pernikahan Menurut KH. Hasyim Asy’ari


Kebiasaan tersebut akhirnya diubah oleh Nabi Muhammad dengan cara beliau melaksanakan pernikahan dengan Siti Aisyah di bulan syawal. 



Hukum Menikah di bulan Syawal


Dalam sejarah islam dijelaskan bahwa pada bulan Syawal, Nabi Muhammad melaksanakan akad nikah dengan siti Aisyah putri dari sahabat Abu Bakar Shiddiq.


Hukum Menikah di bulan Syawal

Hukum Menikah di bulan Syawal



Alasannya Nabi melaksanakan pernikahan di bulan tersebut dikarenakan Siti Aisyah sangat menyukai sebuah ikatan pernikahan pada bulan Syawal.


Dari sini, banyak orang yang ingin melaksanakan pernikahan pada bulan syawal karena ingin mengambil berkah juga niat mengikuti jejak Nabi Muhammad saat menikahi istrinya.


Pada bulan syawal disunnahkan melaksanakan pernikahan  dengan tujuan menghilangkan tradisi dan kepercayaan yang menganggap sebagai bulan kesialan.


Oleh: Moh Afif Sholeh, M.Ag