Kategori Hukum dalam Al-Qur'an

 

Kategori Hukum dalam Al-Qur'an


Syahadat.id - Al-Qur'an kitab suci umat Islam juga sebagai mukjizat terbesar untuk Nabi Muhammad SAW. Di dalamnya ada kisah-kisah inspiratif, petuah kehidupan bagi manusia, ada hukum halal dan haram dan lain sebagainya.


Imam Nawawi dalam kitab Riayadhu Sholihin mengutip sebuah hadits Nabi,


وعن معاوية، رضي الله عنه، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين" متفق عليه


Artinya: Diriwayatkan dari Muawiyah RA berkata:"Rasulullah bersabda:"Orang yang dikehendaki oleh Allah menjadi baik maka akan diberikan pemahaman dalam urusan agama." (HR. Bukhari dan Muslim).


Baca juga:

Menurut dalam kitab Dalil Al-Falihin menjelaskan bahwa hadits ini berisi tentang anjuran agar menjadi orang yang dikasihi oleh Allah maka harus belajar dan memahami ajaran-ajaran agama terutama yang berkaitan dengan hukum.


Orang yang memahami isi al-Qur'an secara mendalam akan menemukan banyak hikmah kehidupan terutama yang membahas tentang ibadah dan muamalah. Syeh Abdul Wahhab Khallaf dalam kitab Ilmu Usul Fikih membagi hukum dalam Al-Qur'an menjadi tiga kategori:


Pertama, hukum yang membahas tentang i'tikad atau keyakinan yaitu yang berkaitan akidah seperti  iman kepada Allah, Malaikat, Para Rasul, Kitab suci, dan hari akhir serta iman akan Qadha dan Qadar-Nya.


Kedua, hukum yang berkaitan dengan akhlak terutama agar manusia mampu menjauhkan dari prilaku tercela serta menghiasi diri dengan akhlak yang mulia.


Ketiga, hukum yang mengatur perbuatan manusia baik berupa ucapan, perbuatan atau tentang cara berinteraksi dan bertransaksi dengan orang lain. Hal ini bisa disebut hukum yang berkaitan ibadah seperti shalat, puasa, haji, dan ibadah lainnya juga hukum yang berkaitan dengan muamalah seperti cara berdagang yang baik, pinjam-meminjam atau hutang piutang.


Menurut Imam as-Syatibi dalam kitab al-Muwafawat menjelaskan dasar dalam urusan ibadah yaitu at-Ta'abbud (untuk tujuan pengabdian) tanpa melihat esensi maupun tujuan di dalamnya. Sedangkan dalam urusan yang berkaitan muamalah maka dasarnya melihat tujuan maupun esensinya. Dari sini dapat dipahami bahwa setiap hukum bisa berubah sesuai perubahan keadaan, tempat dan waktu. Hal ini menunjukkan sangat fleksibelnya hukum Islam sehingga mampu merespon perubahan zaman.


Untuk mendapatkan pemahaman hukum yang benar maka harus paham akan ilmu pendukung yang harus dikuasi seperti ilmu Al-Qur'an, Usul Fikih, Qawaid Fikih dan yang paling mendasar adalah paham bahasa arab, tanpa mengetahui ilmu-ilmu ini maka dipastikan pemahaman kurang sempurna.