Mengenal Istri-Istri Nabi Muhammad sebagai Ummahatul Mukminin

 

Mengenal Istri-Istri Nabi Muhammad sebagai Ummahatul Mukminin  

Syahadat.id - Salah satu tanda cinta kepada Nabi Muhammad adalah cinta kepada keluarganya. Para istri Nabi dikenal sebagai Ummahatul Mukminin (ibunya orang-orang mukmin) wajib dimuliakan. Mereka berjumlah sebelas orang. Dua orang dari mereka meninggal ketika Nabi masih hidup yaitu Siti Khadijah dan Zainab binti Khuzaimah. 

KetikaNabi wafat, meninggalkan sembilan istri, ada yang berasal dari suku Quraisy, ada yang dari bangsa Arab yang bukan dari suku Quraisy, juga ada yang non Arab.


a. Istri Nabi yang dari suku Quraisy berjumlah enam orang, yaitu:


Khadijah binti Khuwailid. Nasabnya bertemu dengan Nabi pada Leluhurnya yang bernama Qusyai. Ia merupakan istri pertama Nabi, dan dari pernikahan dengannya dikaruniai enam putera: Abdullah, Qasim, Zainab, Ruqayyah, Ummu Kulsum, Fatimah. Ia meninggal di Makkah, tiga tahun sebelum Nabi Hijrah.


Baca juga:


Saudah binti Zam’ah. Nasabnya bertemu dengan Nabi pada Leluhurnya yang bernama Luaiy bin Ghalib. Ia dinikahi oleh Nabi setelah Khadijah meninggal dunia. Saudah wafat pada tahun 54 H.


Aisyah binti Abi Bakar. Nasabnya bertemu dengan Nabi pada Leluhurnya yang bernama Ka’ab bin Luaiy.


Khafsah binti Umar bin Khattab (W.45 H).Nasabnya bertemu dengan Nabi pada Leluhurnya yang bernama Ka’ab bin Luaiy.


Ummu Salamah. Namanya adalah Hindun (W. 58 H).Nasabnya bertemu dengan Nabi pada Leluhurnya yang bernama Ka’ab bin Luaiy. Nabi menikahinya pada tahun ke 4 H.


Ummu Habibah (W. 44 H). Namanya Ramlah. Ia adalah anak perempuannya Abu Sufyan. Nasabnya bertemu dengan Nabi pada Leluhurnya yang bernama Ka’ab bin Luaiy.


b. Istri Nabi dari bangsa Arab yang bukan dari suku Quraisy ada empat, yaitu:


Zainab binti Jahsyi (W.20 H). Ayahnya dari Mudhar. Sedangkan ibunya dari suku Quraisy.


Juwairiyyah binti al-Haris al-Mustahaliq (W.50 h). ia merupakan tawanan dalam perang melawan Bani al-Musthaliq.


Zainab binti Khuzaimah (W.4 H). Di zaman jahiliyah ia dijuluki Ummu al-Masakin.


Maimunah binti al-Harits (W. 51 H). Ia dinikahi Nabi pada tahun 7 H.


c. Istri Nabi yang bukan dari bangsa Arab adalah Shafiyyah binti Hayy bin Akhtab (W. 50 H). Ia berasal dari keturunan Yahudi Bani an-Nadhir


d. Mariyah al-Qibtiyyah (W.12 H). Ia merupakan seorang budak kristen koptik yang dikirim oleh Muqawqis sebagai hadiah untuk Nabi. Dari sini lahirlah Ibrahim.



Dalam Fatawa Dar al-Ifta’ al-Misriyyah  dijelaskan bahwa ada larangan menikahi para istri Nabi. Hal ini sesuai potongan ayat yang berbunyi:


ÙˆَÙ„َا Ø£َÙ† تَنكِØ­ُوا Ø£َزْÙˆَاجَÙ‡ُ Ù…ِÙ† بَعْدِÙ‡ِ Ø£َبَدًا ۚ Ø¥ِÙ†َّ Ø°َٰÙ„ِÙƒُÙ…ْ Ùƒَانَ عِندَ اللَّÙ‡ِ عَظِيمًا (53

Artinya: “dan tidak diperbolehkan mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah.” (QS. Al-Ahzab:53)


Dari sini dapat di pahami bahwa sebagai orang beriman kepada Allah dan Rasulnya wajib menghormati keluarga Nabi dan keturunannya.


Moh Afif Sholeh, M.Ag