Talqin Mayyit Menurut Para Ulama'

 

Talqin Mayyit Menurut Para Ulama'

Penulis: Achmad Ulinnuha, M. Pd 


Syahadat.id - Talqin mulai dari dahulu sampai sekarang sering dipertanyakan apakah ada dasarnya atau tidaknya, dalam kesempatan ini saya akan mengutip firman Allah, hadits, atsar, maupun maqolah ulama. Para ulama sepakat atas disunahkannya talqin dengan dasar firman Allah, yaitu : 

وَذَكِّرْ فَاِنَّ الذِّكْرَى تَنْفَعُ المُؤْمِنِيْنَ 

 

Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang mukmin Adapun dasar hadits tentang disunahkannya talqin adalah hadits yang diriwayatkan imam Thobroni dalam kitab 0



Al-Kabir dengan setatus hadits marfur’, dan dalam kitab ad-du’a, kemudian keterangan dari Ibn Munduh dalam kitab ar-Ruh dari Abi Umamah dengan menggunakan redaksi sebagai berikut : 

 (اذا مات احد من اخوانكم فسويتم التراب على قبره فليقم احدكم على راس قبره ثم ليقل يا فلان بن فلانة فانه يسمعه ولا يجب ثم يقول يا فلان بن فلانة فانه يستوى قاعدا ثم يقول يا فلان بن فلانة فانه يقول ارشدنا يرحمك الله ولكن لا تشعرون فليقل اذكر ما خرجت عليه من الدنيا شهادة ان لا اله الا الله وان محمدا عبده ورسوله وانك رضيت بالله ربا و بالاسلام دينا و بمحمد نبيا وبالقران اماما فان منكر و نكيرا يأخذ كل واحد منهما بيد صاحبه ويقول انطلق بنا ما يقعدنا عند من لقن حجته) فقال رجل يا رسول الله فانه لم يعرف امه قال (فلينسبه الى امه حواء يا فلان بن حواء)

Ketika salah satu dari saudara kalian meninggal maka ratakanlah tanah kuburnya, kemudian berdirilah salah satu dari kalian diatas kepala makam mayyat, kemudian katakanlah : hai fulan bin fulanah, maka sesungguhnya seorang mayyat tersebut mendengarkannya dan tidak bisa menjawab, kemudian katakanlah : hai fulan bin fulanah, kemudian mayyat itu duduk, lalu katakanlah hai fulan bin fulanah, maka mayyat itu berkata mudah-mudahan Allah memberi petunjuk pada kita dan kamu dimuliakan oleh Allah, (namun saat itu orang yang ta’ziyah tidak pada tahu) kemudian katakanlah : ingatlah sebelum keluar dari dunia yaitu bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah, bersaksi bahwa nabi muhammad adalah hamba dan utusan Allah, bahwa kamu rela bahwa Allah sebagai tuhanmu, islam sebagai agamamu, nabi Muhammad sebagai nabimu, Al-Qur’an sebagai pedomanmu, kemudian malaikat munkar dan nankir memegang tangan temannya saraya berkata pergilah bersamaku orang yang mengajari hujahnya) kemudian ada seorang sahabat bertnya pada nabi : wahai Rasulallah bagaiman jika tidak tahu ibunya ? kemudian nabi menjawab (nisbatkanlah dia pada ibunya yaitu Hawa’ dengan ucapan : hai fulan bin Hawa’ ). hadits tersebut merupakan hadits yang dibuat pegangan oleh Imam Syafi’i, Imam Malik, dalam kitab al-Muwatho’, dan Imam Abu Hanifah. Sebelumnya perlu kita ketahui bahwa para imam-imam tersebut merupakan ahli hadits, selain itu mereka memiliki murid-murid yang ahli hadits pula, sebagaimana Imam Syafi’i yang merupakan gurunya Imam Bukhori dan beberapa Imam ahli hadits lainya, dari sini dapat kita tarik kesimpulan bahwa talqin itu memang ada dasarnya bukan sekedar omong kosong sebagaimana yang dikatakan oleh orang-orang yang belum mumpuni ilmunya. 

Baca juga:

 Selain dari dasar hadits tersebut, juga ada atsar (ucapan/maqolah dari sahabat) yang diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur dari Rosyid bin Sa’id dan dari Hamzah bin Habib, dan dari Hakim bin ‘Amir mereka berkata : 

اذا سوى على قبره و انصرف عنه كان يستحب ان يقال للميت يا فلان بن فلانة قل لا اله الا الله ثلاث مرات يا فلان بن فلانة قل الله ربي و محمد نبي والاسلام ديني و القران امامي و الكعبة قبلتي و الصلاة فريضتي و المسلمون اخواني و ابراهيم الخليل ابي و انا عشت و مت على قول لا اله الا الله محمد رسول الله 

Ketika tanah kubur telah diratakan maka disunahkan mentalqin si mayyat dengan ucapan : hai fulan bin fulanah katakanlah Allah tuhanku, Muhammad nabiku, Islam agamaku, Al-Qur’an peganganku, ka’bah kiblatku, shalat kewajibanku, orang-orang islam saudaraku, Ibrahim al-Kholil ayah dalam islamku, saya hidup dan mati dengan ucapan Lailaha illah muhammad Rasulullah. Melihat redaksi dari hadits maupun kalam dari sahabat tentang kesunahan mentalqin jenazah sudah jelas, maka tidak ada kesamaran lagi mengenai talqin. 

Dalam rangka menguatkan dari hadits maupun kalam dari sahabat, disini akan saya tambahkan maqolah atau perkataan para ulama’ sebagaimana yang disampaikan oleh Imam Nawawi dalam kitab al-Raudloh, Syaikh al-Islam dalam kitab Asna Matholib dan Fathul Wahab, Syaikh Ibn Hajar dalam kitab al-Tuhfah dan kitab Fath al-Jawwad, Imam Romli dalam kitab al-Nihayah, Syaikh al-Khotib dalam kitab al-Mughni dimana mereka mengatakan bahwa talqin itu disunahkan terhadap orang yang baligh, berakal, atau terhadap orang gila yang sebelumnya terkena hukum taklif (islam, baligh, dan berakal). 

Baca juga:

Kemudian ditambahkan keterangan dalam kitab Tuhfah ada tambahan bahwa talqin itu disunahkan terhadap orang yang mati syahid. Imam Ibnu Taimiyah dalam kitab al-Fatawi juz 24 halaman 33 pada permasalahan ini juga mengatakan bahwa berdiri diatas qubur si mayyat saraya berdo’a atas ditetapkan imannya hukumnya adalah sunah, yaitu dengan redaksi

 وانما المستحب عند الدفن ان يقام على قبره ويدعى له بالثبات 

 Adapun masalah talqin orang yang sedang sakarotul maut para ulama sepakat tentang kesuahan tersebut, tujuan dari talqin ketika sakaratul maut adalah agar orang yang sedang sakarotul maut tersebut mati dalam kondisi iman dan islam, dikarenakan ketika ajal seseorang datang banyak syaitan yang menggangu dengan tujuan bahwa orang tersebut mati dalam kondisi su’ul khotimah. Oleh karena itu dalam kondisi tersebut disunahkan mentalqinnya.