Hukum Ziarah Kubur Saat Puasa

 

Hukum Ziarah Kubur Saat Puasa
Hukum Ziarah Kubur Saat Puasa



Syahadat.id - Ziarah kubur sangat dianjurkan oleh agama dan tak ada ketentuan waktu khusus baik siang hari atau pun malam hari.


Begitu juga ziarah kubur hukumnya diperbolehkan walau saat puasa ramadhan. Hal ini dikarenakan tak ada larangan yang menjelaskan masalah tersebut.


Dalam riwayat hadis yang diriwayatkan oleh imam Muslim dijelaskan


ﻋﻦ ﻋﺒﺪ اﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﺑﺮﻳﺪﺓ، ﻋﻦ ﺃﺑﻴﻪ، ﻗﺎﻝ: ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: «ﻧﻬﻴﺘﻜﻢ ﻋﻦ ﺯﻳﺎﺭﺓ اﻟﻘﺒﻮﺭ، ﻓﺰﻭﺭﻭﻫﺎ


Artinya: dari Abdillah bin Buraidah, dari ayahnya berkata: Rasulullah bersabda: Aku awalnya melarang ziarah kubur, maka ziarahlah kalian. (HR. Muslim).


baca juga:

Mimpi Ziarah kepada Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam


Imam Al Munawi dalam kitab Faidhul Qadir menjelaskan bahwa di awal islam, umat Nabi dilarang ziarah kubur dikarenakan masa peralihan dari kekufuran menuju keimanan kepada Allah.


Larangan ini didasari keimanan para sahabat belum kuat. Namun setelah di Madinah, Nabi memerintahkan ziarah kubur karena keimanan dan ketakwaan sahabat sudah kuat.


Hikmah Ziarah Kubur


Anjuran ziarah kubur ini didasari alasan yang kuat, di antaranya:


Pertama, ziarah kubur menjadikan seseorang tak tergila-gila akan urusan dunia yang sering melalaikan kewajiban.


Ketika seseorang ingat mati maka langkahnya selalu berhati-hati dalam bersikap sehingga tak menyakiti orang lain.



Kedua, mengingatkan akhirat karena kehidupan dunia ini tak abadi. Manusia akan mengalami kematian sebagai gerbang menuju akhirat.


Ziarah kubur sebagai salah satu sarana pengingat yang bermanfaat bagi umat manusia supaya dirinya mempersiapkan bekal sebanyak-banyaknya.


Oleh: Moh Afif Sholeh, M.Ag