Adab Sopan Santun dalam Suatu Majelis

 

Adab Sopan Santun dalam Suatu Majelis

Syahadat.id - Saat kita menghadiri pertemuan atau sebuah majelis ilmu, dzikir, atau menghadiri undangan perlu kiranya memahami kode etik, adab dalam bergaul, berkumpul dengan orang yang ada dalam majelis tersebut.


Salah satu adab seseorang saat menghadiri pertemuan yaitu tak menyuruh orang lain untuk berpindah dari tempat duduk yang telah ditempati namun meminta kepada orang tersebut untuk memberikan tempat, atau menggeser sedikit tempat duduknya.


Itu pun dengan cara yang sopan diawali permintaan maaf supaya orang tersebut merasa dihargai dan tak tersinggung hatinya. 


Dalil tentang Adab dalam sebuah Majelis


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا فِي الْمَجَالِسِ فَافْسَحُوا يَفْسَحِ اللَّهُ لَكُمْ ۖ وَإِذَا قِيلَ انْشُزُوا فَانْشُزُوا يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ


Artinya: Hai orang-orang beriman apabila dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majlis", maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu", maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al Mujadalah: 11).


Imam Thabari dalam tafsirnya menjelaskan bahwa saat dalam sebuah majelis Rasulullah ada seseorang yang datangnya belakangan maka sahabat yang sudah hadir diperintahkan untuk menggeser sedikit dengan tujuan memberikan tempat duduk untuknya.


Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim.


Ini bunyi Hadisnya:


وَعَنْ ابْنِ عُمَرَ - رضي الله عنهما - قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله -صلى الله عليه وسلم-: «لا يُقِيمُ اَلرَّجُلُ اَلرَّجُلَ مِنْ مَجْلِسِهِ، ثُمَّ يَجْلِسُ فِيهِ، وَلَكِنْ تَفَسَّحُوا، وَتَوَسَّعُوا» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.


Artinya: Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu Anhuma berkata: Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: janganlah seseorang membangunkan orang lain dari tempat duduknya kemudian ia menempatinya tetapi mintalah untuk melonggarkan dan melebarkan majelis kalian. (Muttafaqun Alaihi).


Baca juga:



Imam Nawawi dalam Syarah Muslim menjelaskan bahwa larangan ini bersifat haram terutama bila seseorang sudah menempati tempat tersebut baik di masjid atau tempat lain begitu juga saat hendak shalat Jum'at atau yang lain.  Hadis tersebut mengisyaratkan  tentang larangan menempati tempat duduk seseorang terutama yang lebih dahulu menempatinya.


Namun dalam hal ini ada pengecualian terutama  tempat duduk untuk pengisi acara atau tamu khusus yang telah disediakan sebelumnya maka seseorang tak boleh menempatinya.


Dari sini cermin betapa indahnya ajaran-ajaran Islam selalu mengedepankan akhlak yang baik kepada orang lain terutama saat satu majelis atau pertemuan rutin.



Moh Afif Sholeh, M.Ag